Majelis Tastafi Aceh: Larangan Pengajian di Luar Ahlusunnah wal Jama’ah Sesuai dengan Semua Landasan
Ayah Cot Trueng (Tgk. H. Muhammad Amin Daud) BANDA ACEH – Majelis Zikir dan Pengajian Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Aceh memandan...
https://www.tastafi.com/2020/01/majelis-tastafi-aceh-larangan-pengajian.html
Ayah Cot Trueng (Tgk. H. Muhammad Amin Daud) |
BANDA ACEH – Majelis Zikir dan Pengajian Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Aceh memandang bahwa surat edaran Pemerintah Aceh terkait larangan pengajian di luar Ahlusunnah wal Jama’ah dan mazhab Syafi’i di lingkungan kantor Satuan Kerja Pemerintah Pemerintah Aceh sesuai dengan semua landasan. Baik landasan yuridis, historis, filosofis maupun sosiologis.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Tastafi Aceh, Tgk. H. Muhammad Amin Daud melalui siaran pers ke sejumlah media massa, Selasa (31/12).
Menurut ulama yang akrab dipanggil Ayah Cot Trueng ini, secara yuridis surat edaran tersebut sesuai dengan Qanun Aceh nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syari’at Islam. Dalam qanun disebutkan bahwa mazhab Syafi’i adalah mazhab utama yang menjadi amalan peribadatan masyarakat Aceh. Itu artinya pengajian-pengajian keagamaan yang diselenggarakan di tempat umum seperti di lingkungan kantor pemerintah, mesjid, rumah sakit dan tempat umum lainnya harus diajarkan ilmu agama berdasarkan mazhab tersebut.
Dengan mengutamakan mazhab syafi’i, bukan berarti tidak menghormati tiga mazhab yang lain sebagaimana qanun.
“Sementara secara historis, sejak masa kesultanan Aceh Darussalam dahulu para sultan-sultan Aceh telah menjadikan Ahlusunnah wal Jama’ah sebagai mazhab resmi kerajaan bidang aqidah dan mazhab Syafi’i dalam bidang fiqh. Lalu, apakah ada yang bilang Kesultanan Aceh Darussalam dahulu intoleran karena hanya mengizinkan satu mazhab resmi? Tentu tidak ada” ujar Ayah Cot Trueng.
Sebab, kata Ayah Cot Trueng lagi, semua itu dilakukan untuk menghindari perpecahan karena perpecahan hanya akan memunculkan di stabilitas sehingga melambat laju pembangunan. Maka dulu dibuat keseragaman supaya Aceh stabil dan terbukti Kerajaan Aceh Darussalam dahulu stabil dan mencapai puncak kejayaannnya.
“Landasan lainnya yaitu filosofis dan sosiologis. Bahwa masyarakat Aceh menginginkan kedamaian, stabilitas dan persatuan. Apalagi,sejak dulu sampai sekarang, baik pengajian, ibadah dan amalan lainnya yang bersumber mazhab syafi’i secara sosilogis masyarakat sudah menjadi bagian Kearifan Lokal di Aceh. Bukankah, menghormati kearifan lokal suatu tempat, juga bagian dari toleransi itu sendiri.
Dimana-mana aturan dibuat dengan penyeragaman karena persatuan lebih diutamakan. Lagian, Ahlusunnah wal Jama’ah adalah adalah aqidah yang mendapat legitimasi ulama sedunia sebagai aqidah yang shahih dan lurus, “terang Ayah Cot Trueng.
Sementara itu perihal mazhab fiqh, urai Ayah Cit Trueng, mazhab Syafi’i sendiri sudah sangat membumi di Aceh. Amalan masyarakat Aceh sejak dahulu berabad-abad lama mengikuti mazhab Syafi’i ini.
“Jadi surat edaran Plt Gubernur Aceh sangat penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Aceh. Kami sepenuhnya mendukung supaya persatuan masyarakat Aceh senantiasa terjaga, “ kata Ayah Cot Trueng lagi. (*)