Tanya Jawab: Membaca al-Qur’an, Zikir dan Do’a dalam Shalat
Ilustrasi orang membaca Alquran. Sumber foto: internet Oleh Tgk Alizar Usman Abdullah: tgk, apa hukum membacakan A.S di akhir ...
https://www.tastafi.com/2019/08/tanya-jawab-membaca-al-quran-zikir-dan.html
Ilustrasi orang membaca Alquran. Sumber foto: internet |
Oleh Tgk Alizar Usman
Abdullah: tgk, apa hukum membacakan A.S di
akhir surat Al A'la, apakah ada sunat membacakan A.S juga jika kita mendapatkan
nama nabi dlm ayat Alquran lainnya ?
Jawab :
Mungkin yang sdr maksud dengan “A.S.” adalah
singkatan dari ‘alaihissalam.
Dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Mu’awiyah
bin Hakam al-Sulamiy, beliau berkata :
بَيْنَا
أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ
الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ
وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ
بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى
سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى
مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ
مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ
يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هيَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ
وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
Artinya : Ketika saya shalat bersama Rasulullah
SAW ada seorang laki-laki yang bersin, lantas saya mendo`akannya dengan
mengucapkan yarhamukallah. Semua orang yang shalat lantas melihat kepadaku dan
aku menjawab: "Celaka kedua orangtua kalian beranak kalian, ada apa kalian
melihatku seperti itu?" Kemudian mereka memukulkan tangan mereka ke
paha-paha mereka. Aku tahu mereka memintaku untuk diam, maka akupun diam.
Ketika telah selesai Rasulullah SAW menunaikan shalat, demi ayah dan ibuku, aku
tidak pernah melihat sebelum dan sesudahnya seorang guru yang lebih baik cara
mendidiknya daripada Rasulullah. Demi Allah, beliau tidak mencemberutkanku,
tidak memukulku, dan juga tidak mencelaku. Beliau hanya berkata:
"Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada perkataan manusia di dalamnya. Di
dalam shalat hanyalah terdiri dari tasbih, takbir dan bacaan al-
Qur`an." (HR. Muslim)[1]
Berdasarkan hadits di atas, pengikut Syafi’i
(Ashhabinaa) mengatakan, kalam yang membatalkan shalat adalah selain al-Qur’an,
zikir, do’a dan seumpamanya. Adapun al-Qur’an, zikir, do’a dan seumpamanya,
maka tidak batal shalat dengan tanpa khilaf di sisi kita.[2] Al-Nawawi
menjelaskan kepada kita bahwa do’a dalam Bahasa Arab tidak membatalkan shalat,
baik do’a itu ma’tsur (do’a yang syari’at membacanya dalam shalat) ataupun
bukan. Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa pengikut Syafi’i (Ashhabinaa)
mengatakan, do’a yang dibolehkan adalah do’a yang tidak mengandung khithab
kepada manusia (berbicara dengan makhluq dengan menggunakan kata-kata “engkau,
kalian dan sebagainya). Adapun yang mengandung khithab kepada makhluq selain
Rasulullah SAW, maka wajib menjauhinya. Karena itu, kalau seseorang mengatakan,
“ghafarallahu laka, razhiallahu ‘anka, ‘afakallahu dan seumpamanya, maka ini
batal shalatnya, karena hadits Mu’awiyah di atas.[3]
Sesuai dengan penjelasan di atas, maka dalam
shalat dibolehkan berdoa dan berzikir, meskipun dengan doa dan zikir yang tidak
ma’tsur selama do’a dan zikir itu dalam bahasa Arab dan tidak mengandung
khithab. Karena itu dapat membatalkan shalat dengan do’a misalnya,
“yarhamukallah” (semoga Allah memberikan rahmat kepadamu) sebagaimana kasus
dalam hadits Mu’awiyah di atas. Tidak boleh berdo’a dalam bahasa selain Arab
karena tidak sejenis dengan bahasa dalam shalat.
Berikut ini riwayat yang menganjurkan membaca
zikir ketika mendengar ayat-ayat tertentu dari al-Qur’an dan ketika ingin
memberitahu sesuatu kepada imam shalat, yakni :
1. Dari
Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ
قَرَأَ مِنْكُمْ (وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ) فَانْتَهَى إِلَى آخِرِهَا (أَلَيْسَ
اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ) فَلْيَقُلْ بَلَى وَأَنَا عَلَى ذَلِكَ مِنَ الشَّاهِدِينَ
وَمَنْ قَرَأَ (لاَ أُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَامَةِ) فَانْتَهَى إِلَى ( أَلَيْسَ
ذَلِكَ بِقَادِرٍ عَلَى أَنْ يُحْيِىَ الْمَوْتَى) فَلْيَقُلْ بَلَى وَمَنْ قَرَأَ
(وَالْمُرْسَلاَتِ) فَبَلَغَ ( فَبِأَىِّ حَدِيثٍ بَعْدَهُ يُؤْمِنُونَ) فَلْيَقُلْ
آمَنَّا بِاللَّهِ
Artinya : Barangsiapa yang membaca wattini wazzaitun
sampai akhirnya, yakni :
أَلَيْسَ
اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ
maka
hendaklah berkata :
بَلى وَأَنَا عَلَى ذلِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ
Dan
barangsiapa yang membaca :
لاَ أُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَامَةِ
dan
sampai ke akhinya, yakni :
أليس ذلك بقادر على أن يحيي الموتى
hendaklah
dia berkata : بلى
Dan
barangsiapa yang membaca Surat al-Mursalaat dan sampai kepada :
فبأي حديث بعده يؤمنون
maka
hendaklah dia berkata :آمنا بالله
H.R.
Abu Daud)[4]
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir
mengatakan, hadits ini juga telah diriwayat oleh Ahmad, al-Turmidzi dan
Syu’bah.[5]
Catatan : Mengucapkan zikir-zikir tersebut dalam hadits
di atas tidak terbatas di luar shalat saja, bahkan dianjurkan juga dalam
shalat, karena beramal dengan keumuman hadits ini.
2. Rasulullah
SAW bersabda :
إِذَا نَابَكُمْ أَمْرٌ فَلْيُسَبِّحِ الرِّجَالُ
وَلْيُصَفِّحِ النِّسَاءُ
Artinya : Apabila perlu memberitahu sesuatu, maka laki-laki
hendaknya bertasbih dan perempuan menepuk tangannya. (H.R. Bukhari)[6]
3. Hadits
berbunyi :
أَن رَسُول الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم
- قَالَ إِذا نَاب أحدكُم شَيْء فِي صلَاته فليسبح ؛ فَإِنَّمَا التَّسْبِيح للرِّجَال
، والتصفيق للنِّسَاء
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Apabila
seseorang kamu perlu memberitahu sesuatu dalam shalatnya, maka hendaknya
bertasbih, karena bertasbih bagi laki-laki dan menepuk tangan bagi
perempuan.
Ibnu Mulaqqin mengatakan :
“Hadits ini disepakati sahnya dari
Sahal bin Sa’ad al-Sa’idy r.a.”[7]
Catatan : memberitahukan sesuatu kepada imam dengan
ucapan tasbih diwajibkan dengan qashad zikir saja atau qashad zikir
beserta memberitahukan. Adapun kalau tanpa qashad sama sekali atau dengan
qashad memberitahukan saja, maka batal shalatnya, karena hal itu menyerupai
berbicara dengan makhluq sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dalam
kitab-kitab fiqh.
Sekarang sampailah kepada pertanyaan saudara, maka dapat
kami jawab sebagai berikut :
1). Menurut hemat kami, boleh/dianjurkan
mengucapkan ‘alaihimassalam dalam shalat ketika mendengar imam
membaca “shuhufi ibrahima wa muusaa” dalam Surat al-A’la, karena ucapan
tersebut termasuk do’a.
2).Demikian juga halnya dibolehkan/dianjurkan apabila
seseorang dalam shalatnya mendengar disebut nama nabi lain. Karena
dalam Surat al-A’la disebut nama Ibrahim dan Musa, maka yang dibaca
adalah‘alaihimassalam (atas keduanya kesejahteraan). Adapun apabila
disebut hanya seorang nabi saja, maka yang dibaca
adalah ‘alaihissalam (atasnya kesejahteraan)
disarankan baca juga : Hukum berdoa dalam
shalat
[1] Imam Muslim, Shahih Muslim,Maktabah Syamilah,
Juz. II, Hal. 70, No. Hadits : 1227
[2] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab,
Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. IV, Hal. 14
[3] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah
al-Irsyad, Jeddah, Juz. IV, Hal. 15
[4] Abu Daud, Sunan Abu Daud, Maktabah Syamilah,
Juz. I, Hal. 331, No. Hadits : 887
[5] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Kutub
al-Ilmiyah, Beirut, Juz. VIII, Hal. 291
[6] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah,
Juz. IX, Hal. 92, No. Hadits : 7190
[7] Ibnu Mulaqqin, Badrul Munir, Maktabah
Syamilah, Juz. IV, Hal. 183-184