Ini Hasil Mubahatsah di Dayah Darul Huda Langsa tentang Zikir Diiringi Tarian, Patung dan Umrah Sebelum Setoran Haji
Suasana mubahasah di Dayah Darul Huda, Langsa. Foto kiriman Syaikh Muhajir di Group Pengurus Tastafi Aceh. بسم الله الرحمن الرحیم ...
https://www.tastafi.com/2019/03/ini-hasil-mubahatsah-di-dayah-darul.html
Suasana mubahasah di Dayah Darul Huda, Langsa. Foto kiriman Syaikh Muhajir di Group Pengurus Tastafi Aceh. |
بسم الله الرحمن الرحیم
والصلاة
والسلام علی اشرف المرسلین وعلی اله وصحبه اجمعین,وبعد
RESUME HASIL MUBAHATSAH
FIQHIYYAH II
DI DAYAH DARUL HUDA
LANGSA
26 Rabiul Akhir 1440 H
/ 3 Maret 2019 M
DALAM PERINGATAN MAULID
NABI BESAR MUHAMMAD SAW
===================================
Pemateri : Tgk H Muhammad Amin (Ayah Cot Trueng – Ketua Majelis
Tastafi Aceh)
Pentashhih : Tgk H Nuruzzahri (Waled Nu Pimpinan Dayah Ummul
Aiman Samalanga)
Moderator : Syeikh Muhajir Usman
===================================
OBJEK KAJIAN :
A. Zikir Diiringi Gerakan atau Tarian
B. Gambar dan Patung
C. Umrah Sebelum Setoran Haji
===================================
1A. Zikir atau selawat
yang disertai gerakan namun tidak “inkisar” (meliuk, melenggang) seperti
gerakan banci atau penari, maka DIBOLEHKAN.
2A. Zikir dengan dalih
tarian sufi adalah bid´ah munkarah (haram), karena sebagian sufi yang
berguncang atau berputar tubuhnya ketika berzikir adalah dalam suasana batin
yang diluar kesadaran (normal) yang disebut dengan “dzuq”dan bukan dibuat-buat.
3B. Gambar yang walaupun
tidak berbentuk seperti lukisan atau foto menurut pendapat yang kuat adalah
haram. Namun jika ada hajat dibolehkan, itupun seperlunya saja dan dengan
bertaqlid (niat mengikuti) pendapat ulama yang membolehkan.
4B. Patung dalam bentuk
apapun yang menggambarkan makhluk hidup yang sekurang-kurangnya terdiri dari
kepala dan badan tanpa tangan-kaki (seandainya ditiupkan ruh, dapat hidup) maka
sepakat ulama mengharamkan. Dalam hal ini tidak ada alasan dengan
mencabik-cabik tubuhnya untuk membolehkan karena tetap berbentuk makhluk
bernyawa yang diharamkan untuk ditiru.
5B. Tidak ada fuqaha
mazhab yang menisbatkan haram tidaknya patung tersebut pada kondisi disembah
atau tidak (hiasan).
6B. Sedangkan patung
boneka untuk anak-anak perempuan yang
belum akil baligh dengan tujuan pendidikan maka dibolehkan.
7C. Boleh melaksanakan
umrah sebelum haji dengan syarat tidak menghalangi seseorang untuk berhaji
(pertama) walaupun dalam waktu yang masih relatif lama. Jika seseorang hanya
punya kemampuan (istitha´ah) untuk salah satu dari keduanya (haji atau umrah)
maka wajib mendahulukan setoran haji walaupun keberangkatan masih lama karena
dengan sistem perhajian saat ini, setoran porsi haji adalah bagian dari “imkan
al-sair” yang wajib dijalani sejak permulaan.
وصلی الله علی سیدنا محمد واله وصحبه
والحمد لله رب العالمین