Apa Hukumnya Membakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid? Ini Penjelasan Lengkap Ketua Majelis Tastafi Aceh
Ketua Majelis Tastafi Aceh. Tgk. H. Muhammad Amin Daud BANDA ACEH – Peristiwa pembakaran bendera bertuliskan dua kalimah syahadat pad...
https://www.tastafi.com/2019/02/ketua-majelis-tastafi-aceh.html
Ketua Majelis Tastafi Aceh. Tgk. H. Muhammad Amin Daud |
BANDA
ACEH – Peristiwa pembakaran bendera bertuliskan dua kalimah syahadat pada
perayaan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, 22 Oktober 2018,
menimbulkan polemik di sejumlah kalangan.
Dilansir
Kompas.com, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor ( GP Ansor) Yaqut
Cholil Qoumas meminta maaf jika peristiwa pembakaran bendera oleh oknum Banser
dalam peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat,
menimbulkan kegaduhan publik.
"Bahwa
saya Ketua Umum GP Ansor atas nama organisasi dan seluruh kader meminta maaf
kepada seluruh masyarakat jika apa yang dilakukan oleh kader-kader kami
menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. Kami minta maaf," kata Yaqut di
gedung GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Yaqut
mengungkapkan, tiga oknum Banser tersebut juga sudah meminta maaf secara
pribadi atas perbuatannya. Yaqut mengatakan, GP Ansor mendukung proses hukum
terhadap terduga pelaku pembakaran bendera. Di samping itu, GP Ansor juga akan
tetap memberikan bantuan hukum.
Di
Banda Aceh, hari ini, Kamis (25/10/2018), ratusan orang yang mengatasnamakan
diri Aliansi Muslim Aceh Pembela Panji Rasulullah SAW menggelar aksi unjuk rasa
di Bundaran Simpang Lima. Mereka ini mengutuk keras peristiwa pembakaran
bendera yang terjadi di Garut, Jawa Barat beberapa hari lalu.
Merespon
isu ini, ulama kharismatik Aceh, Tgk. H. Muhammad Amin Daud menyampaikan
pandangannya terkait hukum membakar bendera yang bertuliskan kalimat
thaiyyibah.
Abu
Muhammad Amin yang merupakan Ketua Pengurus Pusat Majelis Pengajian Tasawuf,
Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Aceh mengatakan, pembakaran bendera bertulis kalimat
syahadat, memiliki beberapa konsekuensi hukum dalam perspektif Islam.
“Pertama,
jika bendera bertuliskan kalimat tauhid itu dibakar karena marah pada kalimat tauhid
dan dengan niat menghinanya, maka pelakunya itu dihukum murtad,” kata ulama
yang memimpin Dayah Raudhatul Ma'arif Aceh Utara ini.
Kedua, lanjut Tgk. H. Muhammad Amin Daud yang akrab
disapa Ayah Cot Trueng, jika dibakar karena marah kepada perusak kesatuan,
tanpa pertimbangan apa tulisannya langsung membakar, maka itu termasuk tidak
menguasai kemarahan, yang dianggap manusia berakhlak buruk.
"Hukumnya
kalau membawa kepada kekacauan dan kemarahan publik itu sudah berdosa juga,
tapi tidak sampai jadi murtad," ujar Ayah Cot Trueng.
Ketiga, jika dibakar untuk tujuan menyelamatkan
karena diduga (syak) bahwa kalimat tauhid yang tertulis di kain tersebut kalau
tidak dibakar bisa terjadi penghinaan, seperti tercampak di tanah atau selokan,
dan tidak ada yang memeliharanya dengan baik, maka hukum membakarnya itu adalah
sunat.
"Dan
yang keempat, jika diyakini (dhan) yang kuat bahwa akan terjadi
penghinaan kalau tidak dibakar, maka hukum membakarnya adalah wajib dengan niat
menyelamatkan,” jelas Ayah Cot Trueng.
“Jadi
semuanya sangat tergantung pada niat orang yang melakukannya," imbuh Ayah
Cot Trueng.
Ayah
Cot Trueng juga menjelaskan, jika bendera tauhid itu dibakar karena marah,
sebab mirip dengan bendera organisasi yang telah dilarang pemerintah, maka itu
termasuk dalam kategori tidak menguasai amarah.
“Dan
itu adalah suatu sifat tercela,” kata Ayah Cot Trueng.
Disebut
tercela, lanjutnya, karena akibatnya merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Inilah
akibatnya mereka terjebak dengan jebakan-jebakan yang seharusnya tidak bisa
terjadi,” ujarnya.
Padahal,
sambungnya Abu Cot Trueng, kalau bisa menguasai marah, mereka dapat berpikir
ini kemungkinan jebakan dari propaganda pihak tertentu.
Tentu
tindakannya tidak membakar, tetapi menangkap orang yang membawa benderanya
untuk menyerahkan kepada pihak yang berwajib.
"Dengan
membakar berarti mereka telah masuk jebakan dan sangat sulit untuk membela
mereka jika benar-benar mereka terjebak, " kata Ayah Cot Trueng.
Sebab,
sambungnya, yang nampak dalam video ke seluruh dunia kain hitam bertulisan
kalimat tauhid yang dibakar itu tidak ada simbol lain dan list tertentu. Maka
akan muncul anggapan dan tudingan negatif terhadap Banser.
"Opini
inilah yang digiring lawan dengan memanfaatkan kelengahan Banser dalam
bertindak. Kalau kita lihat akibatnya dalam politik, bisa berpengaruh kepada
pasangan pilpres dan partai," jelas Ayah Cot Trueng.(*)
Sumber:
Serambi Indonesia